Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 22/26/PADG/2020 Tentang Kepesertaan Operasi Moneter
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 22/26/PADG/2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk memenuhi tujuan Bank Indonesia mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, Bank Indonesia menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter;
- bahwa untuk melaksanakan kebijakan moneter, Bank Indonesia melakukan pengendalian moneter yang salah satunya dilakukan melalui pelaksanaan operasi moneter, baik secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah;
- bahwa untuk meningkatkan aspek pelayanan dan tata kelola yang transparan, akuntabel, efektif, dan efisien, dalam perizinan terkait kepesertaan operasi moneter dilakukan melalui pelayanan perizinan terpadu melalui front office perizinan, Bank Indonesia perlu menyempurnakan ketentuan terkait kepesertaan operasi moneter;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Kepesertaan Operasi Moneter.
DETAIL PERATURAN
Tentang
PADG Tentang Kepesertaan Operasi Moneter
Ditetapkan Tanggal
1 Oktober 2020
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 22/26/PADG/2020 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – PADG Nomor 22/26/PADG/2020
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://www.bi.go.id/id/publikasi/peraturan/Default.aspx
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.