Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 22/31/PADG/2020 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/6/PADG/2017 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 22/31/PADG/2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa Bank Indonesia telah menerbitkan perubahan Peraturan Bank Indonesia mengenai pinjaman likuiditas jangka pendek bagi bank umum konvensional;
- bahwa dalam perubahan Peraturan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diatur mengenai penyesuaian mekanisme dan hal-hal teknis pelaksanaan penyediaan pinjaman likuiditas jangka pendek bagi bank umum konvensional;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/6/PADG/2017 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional;
DETAIL PERATURAN
Tentang
PADG Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/6/PADG/2017 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional
Ditetapkan Tanggal
16 November 2020
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 22/31/PADG/2020 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – PADG Nomor 22/31/PADG/2020
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://www.bi.go.id/id/publikasi/peraturan/Default.aspx
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.