
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 23/30/PADG/2021 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/22/PADG/2020 tentang Instrumen Operasi Pasar Terbuka
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 23/30/PADG/2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam melaksanakan kebijakan moneter untuk mencapai tujuan Bank Indonesia, Bank Indonesia melakukan pengendalian moneter yang salah satunya melalui pelaksanaan operasi moneter, baik secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah;
- bahwa dalam pelaksanaan operasi moneter yang terintegrasi dengan arah pengembangan kebijakan moneter dan pengembangan pasar uang, diperlukan penyempurnaan mekanisme pelaksanaan transaksi repo dan reverse repo dalam operasi pasar terbuka guna mendukung efektivitas transmisi kebijakan moneter serta menjaga stabilitas sistem keuangan;
- bahwa Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/22/PADG/2020 tanggal 1 Oktober 2020 tentang Instrumen Operasi Pasar Terbuka sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 23/9/PADG/2021 tanggal 17 Mei 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/22/PADG/2020 tentang Instrumen Operasi Pasar Terbuka, perlu dilakukan penyesuaian, sehingga perlu diubah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/22/PADG/2020 tentang Instrumen Operasi Pasar Terbuka;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 23/30/PADG/2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.