infoperaturan.id – Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 ini mengatur tentang tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
PERTIMBANGAN
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme serta untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diwajibkan bagi pejabat/pegawai yang ditentukan di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia guna menyampaikan laporan harta kekayaan yang dimiliki kepada Komisi Pemberantasan Korupsi;
- bahwa dalam rangka membangun integritas Aparatur Sipil Negara dan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di kalangan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia melalui penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN);
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.