Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017

Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017

Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia

Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dari korupsi, dan nepotisme untuk mencegah penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang, serta untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara diwajibkan bagi pejabat/pegawai yang ditentukan sebagai wajib lapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia untuk menyampaikan laporan harta kekayaan yang dimiliki kepada Komisi Pemberantasan Korupsi;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Arsip Nasional Republik Indonesia

Nomor
16 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Peraturan ANRI Tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia

Ditetapkan Tanggal
13 Oktober 2017

Diundangkan Tanggal
19 Oktober 2017

Berlaku Tanggal
19 Oktober 2017

Sumber
BN. 2017/NO.1452, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar