infoperaturan.id – Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 6 Tahun 2019 ini mengatur tentang tentang Penyelesaian Keterlambatan Proses Akreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi
PERTIMBANGAN
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 6 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 49 Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2016 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi, serta untuk menjamin kepastian status akreditasi dan peringkat terakreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi, perlu menetapkan Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi tentang Penyelesaian Keterlambatan Proses Akreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.