Peraturan Badan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Badan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Badan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Internal di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif

Peraturan Badan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif, perlu memberikan akses kepada pegawai dalam memberikan laporan pengaduan mengenai terjadinya pelanggaran dan tindak pidana;
  2. bahwa untuk mendorong peran serta pegawai dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi serta penyalahgunaan wewenang oleh pejabat di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif atas layanan yang diberikan, perlu dilakukan penanganan terhadap pengaduan internal;
  3. bahwa pengaduan internal perlu diatur dan dikelola secara baik dan benar serta memberikan perlindungan dan penghargaan bagi pegawai yang melaporkan terjadinya pelanggaran dan tindak pidana di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Ekonomi Kreatif tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Internal di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Ekonomi Kreatif

Nomor
1 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Peraturan Bekraf Tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Internal di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif

Ditetapkan Tanggal
08 Mei 2019

Diundangkan Tanggal
13 Mei 2019

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Negara RI Tahun 2019 Nomor 529 , PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Badan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar