
Peraturan Badan Ekonomi Kreatif Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Fasilitasi Pendirian Badan Hukum Usaha Ekonomi Kreatif
Peraturan Badan Ekonomi Kreatif Nomor 5 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melindungi, mendukung, mengembangkan dan meningkatkan kualitas usaha ekonomi kreatif diperlukan fasilitasi pendirian badan hukum bagi usaha ekonomi kreatif;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Ekonomi Kreatif tentang Fasilitasi Pendirian Badan Hukum Usaha Ekonomi Kreatif;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Badan Ekonomi Kreatif Nomor 5 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.