Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 1 Tahun 2019

infoperaturan.id – Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 1 Tahun 2019 ini mengatur tentang tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan Melalui Penyesuaian/Inpassing

PERTIMBANGAN

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 1 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk pengembangan karir, profesionalisme dan peningkatan kinerja organisasi, serta guna memenuhi kebutuhan Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan, perlu adanya pengangkatan Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat melalui penyesuaian/inpassing;
  2. bahwa dalam rangka mengatur tata cara pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan melalui penyesuaian/inpassing telah diatur dalam Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 3 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan Melalui Penyesuaian/Inpassing;
  3. bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian/Inpassing, berdampak terhadap Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 3 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan Melalui Penyesuaian/Inpassing, sehingga perlu diganti;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan Melalui Penyesuaian/Inpassing;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Informasi Geospasial

Nomor
1 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Peraturan BIG Tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan Melalui Penyesuaian/Inpassing

Ditetapkan Tanggal
02 Januari 2019

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal
02 Januari 2019

Sumber

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 3 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan Melalui Penyesuaian/Inpassing

Download PDF (241.78 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://jdih.big.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar