Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 10 Tahun 2019

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 10 Tahun 2019

infoperaturan.id – Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 10 Tahun 2019

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 10 Tahun 2019 ini mengatur tentang tentang Sistem Klasifikasi Keamanandan Hak Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Badan Informasi Geospasial

PERTIMBANGAN

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 10 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam rangka pengelolaan Arsip Dinamis dan untuk mewujudkan kemudahan Akses Arsip bagi publik dan perlindungan terhadap keamanannya, perlu adanya pengaturan terkait klasifikasi dan hak akses Arsip Dinamis di lingkungan Badan Informasi Geospasial;
  2. bahwa Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 3 Tahun 2015 tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Hak Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Badan Informasi Geospasial sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Hak Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Badan Informasi Geospasial;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Informasi Geospasial

Nomor
10 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Peraturan BIG Tentang Sistem Klasifikasi Keamanandan Hak Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Badan Informasi Geospasial

Ditetapkan Tanggal
08 Mei 2019

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal
08 Mei 2019

Sumber

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Kepala BIG Nomor 3 Tahun 2015

Download PDF (19.88 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://jdih.big.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar