Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Analisis Teknis Penyelenggaraan Informasi Geospasial
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 11 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa analisis teknis penyelenggaraan informasi geospasial digunakan sebagai dasar penyusunan rencana kerja dan anggaran dalam kegiatan penyelenggaraan informasi geospasial;
- bahwa dengan adanya perubahan jenis kegiatan serta penyesuaian kapasitas pada analisis teknis penyelenggaraan informasi geospasial sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 10 Tahun 2017 tentang Analisis Biaya Keluaran Kegiatan Penyelenggaraan Informasi Geospasial, sehingga dipandang perlu untuk mengatur kembali analisis teknis penyelenggaraan informasi geospasial di lingkungan Badan Informasi Geospasial;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Analisis Teknis Penyelenggaraan Informasi Geospasial;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 11 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://jdih.big.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.