Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 12 Tahun 2017

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 12 Tahun 2017

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pemetaan Wilayah Masyarakat Hukum Adat

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 12 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk mendukung kegiatan pemetaan dalam rangka usulan dan penetapan wilayah masyarakat hukum adat yang akurat, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan, maka diperlukan pedoman pemetaan wilayah masyarakat hukum adat;
  2. bahwa sesuai ketentuan Pasal 57 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial, Badan Informasi Geospasial melakukan pembinaan kepada penyelenggara Informasi Geospasial Tematik berupa penerbitan peraturan perundang-undangan, pedoman, standar dan spesifikasi teknis;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Pedoman Pemetaan Wilayah Masyarakat Hukum Adat;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Informasi Geospasial

Nomor
12 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Peraturan BIG Tentang Pedoman Pemetaan Wilayah Masyarakat Hukum Adat

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 12 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Download PDF (1.91 MB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://jdih.big.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar