Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pemetaan Wilayah Masyarakat Hukum Adat
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 12 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk mendukung kegiatan pemetaan dalam rangka usulan dan penetapan wilayah masyarakat hukum adat yang akurat, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan, maka diperlukan pedoman pemetaan wilayah masyarakat hukum adat;
- bahwa sesuai ketentuan Pasal 57 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial, Badan Informasi Geospasial melakukan pembinaan kepada penyelenggara Informasi Geospasial Tematik berupa penerbitan peraturan perundang-undangan, pedoman, standar dan spesifikasi teknis;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Pedoman Pemetaan Wilayah Masyarakat Hukum Adat;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 12 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://jdih.big.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.