infoperaturan.id – Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 12 Tahun 2019 ini mengatur tentang tentang Penyelenggaraan Pembakuan Nama Rupabumi
PERTIMBANGAN
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 12 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka Penyelenggaraan Pembakuan Nama Rupabumi, perlu penataan kembali anggota tim kerja Provinsi dan Sekretaris dalam Tim Kerja Kabupaten/Kota;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Perubahan atas Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pembakuan Nama Rupabumi;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pembakuan Nama Rupabumi
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://jdih.big.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.