Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Informasi Geospasial
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 15 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan sumber daya manusia, perlu dilakukan penyesuaian mengenai pengaturan pegawai nonpegawai negeri sipil di Badan Informasi Geospasial yang telah diatur dalam Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pegawai Non-Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Informasi Geospasial sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 20 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pegawai Non-Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Informasi Geospasial;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pegawai Non-Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Informasi Geospasial;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 15 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://jdih.big.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.