
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Informasi Geospasial
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 4 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk menghadapi perubahan lingkungan global dan meningkatkan daya guna serta hasil guna penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintah di bidang informasi geospasial serta untuk mendukung percepatan reformasi birokrasi, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Badan Informasi Geospasial;
- bahwa Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menyetujui penataan organisasi dan tata kerja Badan Informasi Geospasial;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Informasi Geospasial;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 4 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.