Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 4 Tahun 2022

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 4 Tahun 2022

infoperaturan.id – Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 4 Tahun 2022

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 4 Tahun 2022 ini mengatur tentang tentang Pencabutan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 10 Tahun 2012 tentang Sistem Akuntansi dan Sistem Pelaporan Keuangan Badan Informasi Geospasial

PERTIMBANGAN

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 4 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 10 Tahun 2012 tentang Sistem Akuntansi dan Sistem Pelaporan Keuangan Badan Informasi Geospasial sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi Badan Informasi Geospasial, sehingga perlu dicabut;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Pencabutan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 10 Tahun 2012 tentang Sistem Akuntansi dan Sistem Pelaporan Keuangan Badan Informasi Geospasial;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Informasi Geospasial

Nomor
4 Tahun 2022

Tahun
2022

Tentang
Perbad IG Tentang Pencabutan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 10 Tahun 2012 tentang Sistem Akuntansi dan Sistem Pelaporan Keuangan Badan Informasi Geospasial

Ditetapkan Tanggal
20 Juli 2022

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal
20 Juli 2022

Sumber

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 10 Tahun 2012 tentang Sistem Akuntansi dan Sistem Pelaporan Keuangan Badan Informasi Geospasial

Download PDF (71.7 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar