Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 9 Tahun 2022

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 9 Tahun 2022

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Pencabutan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik Perizinan Sektoral

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 9 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik Perizinan Sektoral sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan terkait penyelenggaraan informasi geospasial dan kebijakan satu peta;
  2. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan informasi geospasial tematik perizinan sektoral, perlu dilakukan pencabutan terhadap Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik Perizinan Sektoral;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Pencabutan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik Perizinan Sektoral;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Informasi Geospasial

Nomor
9 Tahun 2022

Tahun
2022

Tentang
Perbad IG Tentang Pencabutan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik Perizinan Sektoral

Ditetapkan Tanggal
17 Oktober 2022

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 9 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Download PDF (70.44 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar