Peraturan Badan Intelijen Negara Nomor 01 Tahun 2016

Peraturan Badan Intelijen Negara Nomor 01 Tahun 2016

Peraturan Badan Intelijen Negara Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Kode Etik Intelijen Negara

Peraturan Badan Intelijen Negara Nomor 01 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (2) dan Pasal 21 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Intelijen Negara tentang Kode Etik Intelijen Negara;

DASAR PENETAPAN

Peraturan Badan Intelijen Negara Nomor 01 Tahun 2016 ini ditetapkan mengingat:

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5249);
  2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2012 tentang Badan Intelijen Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 220);
  3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2013 tentang Koordinasi Intelijen Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 171);

PENGERTIAN

Dalam Peraturan Badan Intelijen Negara Nomor 01 Tahun 2016 ini yang dimaksud dengan:

Intelijen Negara adalah penyelenggara Intelijen yang merupakan bagian integral dari sistem keamanan nasional yang memiliki wewenang untuk menyelenggarakan fungsi dan kegiatan Intelijen Negara.

Personel Intelijen Negara adalah warga negara Indonesia yang memiliki kemampuan khusus Intelijen dan mengabdikan diri dalam dinas Intelijen Negara;

Kode Etik Intelijen Negara yang selanjutnya disebut Kode Etik Intelijen adalah norma yang wajib dipatuhi oleh setiap personel Intelijen Negara dalam bersikap, berbicara, bertindak dan berperilaku dalam melaksanakan tugas dan pergaulan hidup sehari-hari;

Dewan Kehormatan Kode Etik Intelijen Negara yang selanjutnya disebut Dewan Kehormatan Kode Etik Intelijen adalah tim yang dibentuk oleh masing-masing Penyelenggara Intelijen Negara dan bersifat ad hoc, yang mempunyai tugas memeriksa dan memberikan penilaian terhadap pelanggaran Kode Etik Intelijen yang dilakukan oleh Personel Intelijen Negara;

Pelanggaran Kode Etik Intelijen adalah segala bentuk sikap, ucapan, tindakan dan perilaku Personel Intelijen Negara yang bertentangan dan tidak selaras dengan Kode Etik Intelijen;

Pernyataan Secara Tertutup adalah pernyataan yang disampaikan oleh pimpinan atau pejabat lain yang ditunjuk dalam forum tertutup; dan

Pernyataan Secara Terbuka adalah pernyataan yang disampaikan oleh pimpinan atau pejabat lain yang ditunjuk melalui forum secara resmi dan terbuka.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Intelijen Negara

Nomor
01 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Peraturan BIN Tentang Kode Etik Intelijen Negara

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal
24 Juni 2016

Berlaku Tanggal
24 Juni 2016

Sumber
BN. 2016/NO.932, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Badan Intelijen Negara Nomor 01 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Download PDF (178.2 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar