Peraturan Badan Intelijen Negara Nomor 07 Tahun 2017

Peraturan Badan Intelijen Negara Nomor 07 Tahun 2017

Peraturan Badan Intelijen Negara Nomor 07 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Intelijen Negara

Peraturan Badan Intelijen Negara Nomor 07 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (2) dan Pasal 21 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, perlu menyempurnakan Peraturan Kepala Badan Intelijen Negara Nomor 01 Tahun 2016 tentang Kode Etik Intelijen Negara guna menyesuaikan dinamika perkembangan organisasi;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Intelijen Negara tentang Kode Etik Intelijen Negara;

DASAR PENETAPAN

Peraturan Badan Intelijen Negara Nomor 07 Tahun 2017 ini ditetapkan mengingat:

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5249);
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
  3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74);
  4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2012 tentang Badan Intelijen Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 220);
  5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2013 tentang Koordinasi Intelijen Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 171);
  6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden RI Nomor 90 Tahun 2012 tentang Badan Intelijen Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 168).

PENGERTIAN

Dalam Peraturan Badan Intelijen Negara Nomor 07 Tahun 2017 ini yang dimaksud dengan:

Intelijen Negara adalah penyelenggara Intelijen yang merupakan bagian integral dari sistem keamanan nasional yang memiliki wewenang untuk menyelenggarakan fungsi dan kegiatan Intelijen Negara.

Personel Intelijen Negara adalah warga negara Indonesia yang memiliki kemampuan khusus Intelijen dan mengabdikan diri dalam dinas Intelijen Negara.

Pegawai Badan Intelijen Negara adalah Pegawai Negeri Sipil Badan Intelijen Negara dan Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Intelijen Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil dari kementerian/lembaga lain.

Kode Etik Intelijen Negara yang selanjutnya disebut Kode Etik Intelijen adalah norma yang wajib dipatuhi oleh setiap Personel Intelijen Negara dalam bersikap, berbicara, bertindak dan berperilaku dalam melaksanakan tugas dan pergaulan hidup sehari-hari.

Dewan Kehormatan Kode Etik Intelijen Negara yang selanjutnya disebut Dewan Etik adalah tim yang dibentuk oleh masing-masing Penyelenggara Intelijen Negara dan bersifat ad hoc, yang mempunyai wewenang untuk menegakkan Kode Etik Intelijen Negara.

Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur wewenang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Intelijen Negara

Nomor
07 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Peraturan BIN Tentang Kode Etik Intelijen Negara

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal
04 Oktober 2017

Berlaku Tanggal
04 Oktober 2017

Sumber
BN. 2017/NO.1388, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Badan Intelijen Negara Nomor 07 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Download PDF (248.52 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar