Peraturan Badan Intelijen Negara Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen
 Peraturan Badan Intelijen Negara Nomor 14 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan
  - bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen, instansi pembina memiliki tugas menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Intelijen Negara tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen;
DETAIL PERATURAN
   Entitas
 Badan Intelijen Negara
       Tentang
 Peraturan BIN Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen
    Ditetapkan Tanggal
 12 Agustus 2022
      Sumber
 Berita Negara Tahun 2022 Nomor 780
     STATUS PERATURAN
 Belum ada data…
 Silahkan download Peraturan Badan Intelijen Negara Nomor 14 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
 Download PDF (5.76 MB)
  Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
 BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
 Reupload Via : https://drive.google.com
 Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.