Peraturan Badan Intelijen Negara Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Pedoman Kriteria dan Klasifikasi Badan Intelijen Negara di daerah
Peraturan Badan Intelijen Negara Nomor 3 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk meningkatkan fungsi intelijen di daerah perlu penyesuaian klasifikasi pembentukan dan perubahan Badan Intelijen di daerah dengan mempertimbangkan wilayah administrasi pemerintahan daerah dan tingkat ancaman, tantangan, hambatan, serta gangguan dari setiap daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- bahwa Peraturan Kepala Badan Intelijen Negara Nomor 014 Tahun 2008 tentang Pos Intelijen Wilayah dalam Negeri Badan Intelijen Negara sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Intelijen Negara tentang Pedoman Kriteria dan Klasifikasi Badan Intelijen Negara di daerah;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Intelijen Negara
Tentang
Peraturan BIN Tentang Pedoman Kriteria dan Klasifikasi Badan Intelijen Negara di daerah
Ditetapkan Tanggal
12 Agustus 2022
Sumber
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 775
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Badan Intelijen Negara Nomor 3 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Download PDF (1.22 MB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.