Peraturan Badan Keamanan Laut Nomor 24 Tahun 2020

Peraturan Badan Keamanan Laut Nomor 24 Tahun 2020

Peraturan Badan Keamanan Laut Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Tata Kelola Senjata Api di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia

Peraturan Badan Keamanan Laut Nomor 24 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk melaksanakan tata tertib administrasi dan penyeragaman pola tindakan tata kelola senjata api di lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia, guna mendukung pelaksanaan tugas penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia;
  2. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 1976 tentang Peningkatan Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api, serta tindak lanjut dari Pasal 8 huruf m Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pedoman Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Standar Militer di Luar Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Bakamla RI Badan Keamanan Laut Republik Indonesia tentang Tata Kelola Senjata Api di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Keamanan Laut

Nomor
24 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Peraturan Bakamla Tentang Tata Kelola Senjata Api di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia

Ditetapkan Tanggal
2 Desember 2020

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Badan Keamanan Laut Nomor 24 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar