Peraturan Badan Keamanan Laut Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Bahan Bakar Minyak dan Pelumas Kapal Patroli di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia
Peraturan Badan Keamanan Laut Nomor 26 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka melaksanakan pengelolaan Bahan Bakar Minyak dan Pelumas untuk keperluan operasionalisasi kapal patroli di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia secara transparan, akuntabel, efisien, efektif dan aplikatif maka dibutuhkan mekanisme pengelolaan Bahan Bakar Minyak dan Pelumas Kapal Patroli;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia tentang Pengelolaan Bahan Bakar Minyak dan Pelumas Kapal Patroli di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Badan Keamanan Laut Nomor 26 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://jdih.bakamla.go.id/dokumen/peraturan
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.