
infoperaturan.id – Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 16 Tahun 2020
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 16 Tahun 2020 ini mengatur tentang tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
PERTIMBANGAN
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 16 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, di antaranya dinyatakan bahwa tata naskah dinas ditetapkan oleh pimpinan pencipta arsip;
- bahwa untuk memberikan dasar dan pedoman dalam penyelenggaraan komunikasi kedinasan di lingkungan Badan Kepegawaian Negara dan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 32 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, diperlukan pengaturan tentang tata naskah dinas di lingkungan Badan Kepegawaian Negara;
- bahwa Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penggunaan Kop Surat dan Cap Dinas di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum peraturan perUndang-Undangan sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penggunaan Kop Surat dan Cap Dinas di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://bkn.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.