infoperaturan.id – Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2022 ini mengatur tentang tentang Pedoman Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur
PERTIMBANGAN
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk mewujudkan kesesuaian jumlah Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur dengan beban kerja dan kebutuhan organisasi pada instansi pemerintah diperlukan pedoman penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur;
- bahwa pedoman penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur menjadi acuan bagi instansi pembina dan instansi pengguna dalam menyusun kebutuhan setiap jenjang Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 52 Ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur, Badan Kepegawaian Negara sebagai instansi pembina Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur diberikan tugas untuk menyusun pedoman penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Pedoman Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Perka BKN Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.