Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 33 Tahun 2020

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 33 Tahun 2020

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Pertimbangan Kepegawaian

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 33 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  • bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Pertimbangan Kepegawaian dan melaksanakan kebijakan penyederhanaan birokrasi guna mewujudkan organisasi yang proporsional, efektif, dan efisien, sehingga dapat meningkatkan kinerja pelayanan kepada publik, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja, dengan menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara mengenai Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Pertimbangan Kepegawaian;

  • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Pertimbangan Kepegawaian;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Kepegawaian Negara (BKN)

Nomor
33 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Peraturan BKN Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Pertimbangan Kepegawaian

Ditetapkan Tanggal
10 Desember 2020

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
BN.2020/NO. 1732

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 17 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara

Mencabut :

  1. Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara selaku Sekretaris Badan Pertimbangan Kepegawaian Nomor 03/KEP /1999 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Pertimbangan Kepegawaian

Download Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 33 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://bkn.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar