Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Izin Usaha dalam Rangka Penanaman Modal Kepada Kepala Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 44 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus guna mendukung pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2014 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Izin Usaha Penanaman Modal kepada Kepala Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Koordinasi Penanaman Modal
Tentang
Peraturan BKPM Tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Izin Usaha dalam Rangka Penanaman Modal Kepada Kepala Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika
Ditetapkan Tanggal
06 Maret 2017
Diundangkan Tanggal
07 Maret 2017
Sumber
Berita Negara RI Tahun 2017 Nomor 383 , PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Penyelengaraan Kawasan Ekonomi Khusus
Download Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.