Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain Di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal

Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, Badan Koordinasi Penanaman Modal perlu mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian kerugian negara di lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal;
  2. bahwa ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum sehingga perlu diganti;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Koordinasi Penanaman Modal

Nomor
3 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Peraturan BKPM Tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain Di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal

Ditetapkan Tanggal
27 Juli 2020

Diundangkan Tanggal
30 Juli 2020

Berlaku Tanggal
30 Juli 2020

Sumber
BN. 2020/NO.852, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal

Download Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar