Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 13 Tahun 2016

Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 13 Tahun 2016

Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Logo dan Atribut Unit Deteksi K9 Badan Narkotika Nasional

Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 13 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk meningkatkan pelayanan dalam penyelenggaraan penyelidikan dan penyidikan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan prekursor serta bahan adiktif lainnya perlu untuk memelihara persatuan dan kesatuan penyidik meningkatkan citra, wibawa, disiplin dan tanggung jawab serta membangun identitas Unit Deteksi K9 Badan Narkotika Nasional;
  2. bahwa Badan Narkotika Nasional telah memiliki dan menggunakan Unit Deteksi K9 untuk memaksimalkan tugas dari penyelidik dan penyidik Badan Narkotika Nasional dalam rangka pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan prekursor serta bahan adiktif lainnya sehingga memandang perlu mengatur mengenai logo dan atribut bagi Unit Deteksi K9;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional tentang Logo dan Atribut Unit Deteksi K9 Badan Nakotika Nasional;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Narkotika Nasional

Nomor
13 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Peraturan BNN Tentang Logo dan Atribut Unit Deteksi K9 Badan Narkotika Nasional

Ditetapkan Tanggal
10 Juni 2016

Diundangkan Tanggal
30 Juni 2016

Berlaku Tanggal
30 Juni 2016

Sumber
BN. 2016/NO.980, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 13 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar