Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Logo dan Atribut Unit Deteksi K9 Badan Narkotika Nasional
Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 13 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk meningkatkan pelayanan dalam penyelenggaraan penyelidikan dan penyidikan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan prekursor serta bahan adiktif lainnya perlu untuk memelihara persatuan dan kesatuan penyidik meningkatkan citra, wibawa, disiplin dan tanggung jawab serta membangun identitas Unit Deteksi K9 Badan Narkotika Nasional;
- bahwa Badan Narkotika Nasional telah memiliki dan menggunakan Unit Deteksi K9 untuk memaksimalkan tugas dari penyelidik dan penyidik Badan Narkotika Nasional dalam rangka pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan prekursor serta bahan adiktif lainnya sehingga memandang perlu mengatur mengenai logo dan atribut bagi Unit Deteksi K9;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional tentang Logo dan Atribut Unit Deteksi K9 Badan Nakotika Nasional;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 13 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.