Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor 2/BNSP/VIII/2017

Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor 2/BNSP/VIII/2017

infoperaturan.id – Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor 2/BNSP/VIII/2017

Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor 2/BNSP/VIII/2017 ini mengatur tentang tentang Pedoman Pengembangan dan Pemeliharaan Skema Sertifikasi Profesi

PERTIMBANGAN

Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor 2/BNSP/VIII/2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam rangka mewujudkan tenaga kerja Indonesia yang kompetitif di pasar kerja global diperlukan komitmen nasional untuk meningkatkan mutu dan daya saing sumber daya manusia Indonesia;
  2. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3, Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi, perlu menetapkan Pedoman bagi Lembaga Sertifikasi Profesi;
  3. bahwa Peraturan BNSP Nomor: 4/BNSP/VII/2014 tentang Pedoman Persyaratan Umum Pengembangan dan Pemeliharaan Skema Sertifikasi Profesi perlu diselaraskan dengan dinamika perkembangan masyarakat, lokal, nasional, dan global guna memastikan dan memelihara kompetensi tenaga kerja Indonesia;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam butir 1, 2 dan 3 perlu ditetapkan perubahan Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi tentang Pedoman Pengembangan dan Pemeliharaan Skema Sertifikasi Profesi.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Nasional Sertifikasi Profesi

Nomor
2/BNSP/VIII/2017

Tahun
2017

Tentang
Peraturan BNSP Tentang Pedoman Pengembangan dan Pemeliharaan Skema Sertifikasi Profesi

Ditetapkan Tanggal
27 Agustus 2017

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (609 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar