Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Penunjukan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas di Lingkungan Badan Pangan Nasional

PERTIMBANGAN

Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 1 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan apabila terdapat pejabat pemerintahan yang berhalangan menjalankan tugasnya, atasan pejabat dapat menunjuk pejabat pemerintahan yang memenuhi persyaratan untuk bertindak sebagai pelaksana harian atau pelaksana tugas.
  2. bahwa untuk mewujudkan tertib administrasi dalam penunjukan pelaksana harian atau pelaksana tugas sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu adanya pengaturan mengenai tata cara penunjukan pelaksana harian dan pelaksana tugas di lingkungan Badan Pangan Nasional.
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Tata Cara Penunjukan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas di Lingkungan Badan Pangan Nasional.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Pangan Nasional

Nomor
1 Tahun 2024

Tahun
2024

Tentang
Peraturan Bapanas Tentang Tata Cara Penunjukan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas di Lingkungan Badan Pangan Nasional

Ditetapkan Tanggal
17 April 2024

Diundangkan Tanggal
23 April 2024

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Negara RI Tahun 2024 Nomor 215 , PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 1 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar