
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Penunjukan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas di Lingkungan Badan Pangan Nasional
PERTIMBANGAN
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 1 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan apabila terdapat pejabat pemerintahan yang berhalangan menjalankan tugasnya, atasan pejabat dapat menunjuk pejabat pemerintahan yang memenuhi persyaratan untuk bertindak sebagai pelaksana harian atau pelaksana tugas.
- bahwa untuk mewujudkan tertib administrasi dalam penunjukan pelaksana harian atau pelaksana tugas sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu adanya pengaturan mengenai tata cara penunjukan pelaksana harian dan pelaksana tugas di lingkungan Badan Pangan Nasional.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Tata Cara Penunjukan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas di Lingkungan Badan Pangan Nasional.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 1 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.