Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Rehabilitasi dan Reintegrasi Sosial Purna Pekerja Migran Indonesia
PERTIMBANGAN
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk memberikan pelindungan bagi pekerja migran Indonesia setelah bekerja, perlu diberikan pelayanan rehabilitasi dan reintegrasi sosial kepada purna pekerja migran Indonesia.
- bahwa Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 04 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Indonesia, Tenaga Kerja Indonesia Purna, dan Keluarganya sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tentang Rehabilitasi dan Reintegrasi Sosial Purna Pekerja Migran Indonesia.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Tentang
Peraturan BPPMI Tentang Rehabilitasi dan Reintegrasi Sosial Purna Pekerja Migran Indonesia
Ditetapkan Tanggal
21 September 2023
Sumber
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 764
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Download PDF (890.7 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.