Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 7 Tahun 2020

Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 7 Tahun 2020

Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan kelangsungan tanggung jawab dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi di lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, perlu diatur tata cara penunjukan pelaksana tugas dan pelaksana harian dalam ha! pejabat definitif berhalangan tetap atau berhalangan sementara;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tentang Tata Cara Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Nomor
7 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Peraturan BPPMI Tentang Tata Cara Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Ditetapkan Tanggal
11 Juni 2020

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 645

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Download PDF (172.85 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar