Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2017

Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2017

Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara

Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Pasal 9 ayat (1) huruf e dan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan menyatakan bahwa standar pemeriksaan keuangan negara disusun oleh Badan Pemeriksa Keuangan;
  2. bahwa standar pemeriksaan keuangan negara merupakan patokan yang wajib dipedomani dalam melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;
  3. bahwa Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2007 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara sudah tidak sesuai dengan perkembangan standar pemeriksaan yang berlaku dan kebutuhan organisasi Badan Pemeriksa Keuangan sehingga perlu diganti;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Pemeriksa Keuangan

Nomor
1 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Peraturan BPK Tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara

Ditetapkan Tanggal
06 Januari 2017

Diundangkan Tanggal
06 Januari 2017

Berlaku Tanggal
06 Januari 2017

Sumber
LN. 2017/NO.1, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2007 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara

Download Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Lampiran I – Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar