Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 4 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
b.bahwa sesuai dengan perkembangan adanya kenaikan harga jual gas elpiji non subsidi atau tabung kemasan 12 kilogram (kg) secara nasional dan diberlakukan secara bertahap pada awal tahun 2015 sampai dengan tahun 2016
d.bahwa telah dilaksanakan Sidang Komite pada hari Rabu tanggal 18 Maret 2015, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor 06/BA-Sid/BPH Migas/Kom/VII/2015 tanggal 18 Maret 2015, menyepakati untuk menetapkan Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa Untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil Pada Jaringan Pipa Distribusi Kota Prabumulih;
Belum ada data…
Download Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 4 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
Klasifikasi Arsip Perpustakaan Nasional
Pendaftaran dan Penghargaan Naskah Kuno
Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga…