Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pedoman Teknis Verifikasi Volume dan Rekonsiliasi Iuran Badan Usaha dalam Kegiatan Usaha Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 8 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk menciptakan pengelolaan Iuran Badan Usaha secara tertib dan taat pada peraturan perundang- undangan yang merupakan kewenangan dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi perlu disusun Pedoman Teknis Verifikasi Volume dan Rekonsiliasi Iuran Badan Usaha dalam Kegiatan Usaha Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi tentang Pedoman Teknis Verifikasi Volume dan Rekonsiliasi Iuran Badan Usaha dalam Kegiatan Usaha Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 8 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.