Peraturan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 010 Tahun 2015

Peraturan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 010 Tahun 2015

Peraturan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 010 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Teknologi Modifikasi Cuaca

Peraturan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 010 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi, perlu dilakukan penyempurnaan organisasi dan tata kerja dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Hujan Buatan menjadi Balai Besar Teknologi Modifikasi Cuaca;
  2. bahwa telah diterbitkan Surat Persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan Surat Nomor : B/3185/M.PAN- RB/9/2015 hal Penataan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di lingkungan BPPT tanggal 30 September 2015;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Teknologi Modifikasi Cuaca dengan Peraturan ini;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi

Nomor
010 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Peraturan BPPT Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Teknologi Modifikasi Cuaca

Ditetapkan Tanggal
18 Oktober 2015

Diundangkan Tanggal
09 November 2015

Berlaku Tanggal
09 November 2015

Sumber
BN. 2015/NO.1610, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 010 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar