Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Administrasi Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan

Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 5 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk menciptakan tata kelola administrasi kepesertaan Program Jaminan Kesehatan yang baik, perlu dilakukan penyesuaian kebijakan pendaftaran, perubahan, dan pelaporan khususnya pada segmen peserta pekerja penerima upah;
  2. bahwa untuk kemudahan akses dan kepastian hukum pemberian jaminan kesehatan bagi pekerja penerima upah yang mengalami pemutusan hubungan kerja, perlu meningkatkan efektivitas sistem pelaporan administrasi kepesertaan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Administrasi Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan

Nomor
5 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Peraturan BPJS Kesehatan Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Administrasi Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan

Ditetapkan Tanggal
28 Desember 2020

Diundangkan Tanggal
29 Desember 2020

Berlaku Tanggal
29 Desember 2020

Sumber
BN. 2020/NO.1634, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 5 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar