Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pusat Statistik
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan kebijakan penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional dan penyesuaian kelas jabatan fungsional di lingkungan Badan Pusat Statistik, perlu melakukan penyesuaian tata kelola pengaturan jabatan dan kelas jabatan di lingkungan Badan Pusat Statistik;
- bahwa ketentuan mengenai jabatan, kelas jabatan, dan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Badan Pusat Statistik yang diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 100 Tahun 2015 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pusat Statistik sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 101 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 100 Tahun 2015 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pusat Statistik, sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi dan Peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pusat Statistik tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pusat Statistik;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Pusat Statistik
Tentang
Peraturan BPS Tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pusat Statistik
Ditetapkan Tanggal
19 Agustus 2022
Sumber
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 872
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Download PDF (177.13 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.