Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 58 Tahun 2018 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Badan Pusat Statistik
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 58 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk mendukung tercapainya Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas Korupsi, KoIusi, dan Nepotisme diperlukan komitmen bagi Penyelenggara Negara di lingkungan Badan Pusat Statistik untuk melaporkan kekayaannya;
- bahwa untuk memperkuat komitmen tersebut dalam pencegahan Korupsi, KoIusi, dan Nepotisme diperlukan kerja sama sinergis dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal kepatuhan pelaporan laporan harta kekayaan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pusat Statistik tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di lingkungan Badan Pusat Statistik;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 58 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.