Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara Badan Riset dan Inovasi Nasional
PERTIMBANGAN
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 3 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk menjamin objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengembangan karier dan pengembangan kompetensi Aparatur Sipil Negara, perlu dilakukan penilaian kompetensi.
- bahwa untuk melakukan penilaian kompetensi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diatur penyelenggaraan penilaian kompetensi Aparatur Sipil Negara di Badan Riset dan Inovasi Nasional.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara Badan Riset dan Inovasi Nasional.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Riset dan Inovasi Nasional
Tentang
Peraturan BRIN Tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara Badan Riset dan Inovasi Nasional
Ditetapkan Tanggal
20 Februari 2023
Sumber
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 184
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 3 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Download PDF (131.78 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.