Peraturan Badan SAR Nasional Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Peraturan Badan SAR Nasional Nomor 4 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tentang Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Badan SAR Nasional Nomor 4 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.