Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Organisasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Siber dan Sandi Negara
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 12 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk pelaksanaan layanan informasi publik di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara, perlu dibentuk Organisasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara;
- bahwa Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Organisasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi Lembaga Sandi Negara sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi terkait pengelolaan informasi dan dokumentasi sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara tentang Organisasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Siber dan Sandi Negara;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Organisasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi Lembaga Sandi Negara
Download Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 12 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.