Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 12 Tahun 2018

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 12 Tahun 2018

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Organisasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Siber dan Sandi Negara

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 12 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk pelaksanaan layanan informasi publik di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara, perlu dibentuk Organisasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara;
  2. bahwa Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Organisasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi Lembaga Sandi Negara sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi terkait pengelolaan informasi dan dokumentasi sehingga perlu diganti;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara tentang Organisasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Siber dan Sandi Negara;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Siber dan Sandi Negara

Nomor
12 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Peraturan BSSN Tentang Organisasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Siber dan Sandi Negara

Ditetapkan Tanggal
21 Desember 2018

Diundangkan Tanggal
31 Desember 2018

Berlaku Tanggal
31 Desember 2018

Sumber
BN. 2018/NO.1795, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Organisasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi Lembaga Sandi Negara

Download Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 12 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar