Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Rencana Strategis Badan Siber dan Sandi Negara Tahun 2020-2024
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 5 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mengamanatkan kementerian/lembaga untuk menetapkan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara tentang Rencana Strategis Badan Siber dan Sandi Negara Tahun 2020-2024;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2018 tentang Visi dan Misi Badan Siber dan Sandi Negara
Download Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 5 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.