Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Regulasi Badan Siber dan Sandi Negara
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 7 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa regulasi merupakan salah satu instrumen kebijakan sebagai landasan lembaga pemerintah dalam menjalankan tugas pemerintahan;
- bahwa untuk mewujudkan pembentukan regulasi di Badan Siber dan Sandi Negara yang terencana dan sistematis diperlukan suatu pengaturan mengenai penyusunan regulasi;
- bahwa Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 16 Tahun 2015 tentang Penyusunan Peraturan Perundang-undangan di Lembaga Sandi Negara sudah tidak relevan sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara tentang Pembentukan Regulasi Badan Siber dan Sandi Negara;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Peraturan Internal di Badan Siber dan Sandi Negara
Mencabut :
- Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 16 Tahun 2015 tentang Penyusunan Peraturan Perundang-undangan di Lembaga Sandi Negara
Download Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 7 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.