Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Badan Siber dan Sandi Negara
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 8 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk mencapai tujuan organisasi dan pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel diperlukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan;
- bahwa sistem pengendalian intern pemerintah merupakan wujud pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan;
- bahwa Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 11 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lembaga Sandi Negara sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Badan Siber dan Sandi Negara;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 11 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lembaga Sandi Negara
Download Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 8 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.