Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 8 Tahun 2018

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 8 Tahun 2018

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Badan Siber dan Sandi Negara

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 8 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk mencapai tujuan organisasi dan pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel diperlukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan;
  2. bahwa sistem pengendalian intern pemerintah merupakan wujud pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan;
  3. bahwa Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 11 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lembaga Sandi Negara sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu diganti;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Badan Siber dan Sandi Negara;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Siber dan Sandi Negara

Nomor
8 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Peraturan BSSN Tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Badan Siber dan Sandi Negara

Ditetapkan Tanggal
06 Agustus 2018

Diundangkan Tanggal
10 September 2018

Berlaku Tanggal
10 September 2018

Sumber
BN. 2018/NO.1261, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 11 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lembaga Sandi Negara

Download Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 8 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar