Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Sistem Pengamanan dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 8 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (4) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, perlu menetapkan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara tentang Sistem Pengamanan dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 8 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.