Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/15/PBI/2008

Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/15/PBI/2008

infoperaturan.id – Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/15/PBI/2008

Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/15/PBI/2008 ini mengatur tentang tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum

DETAIL PERATURAN

Entitas
Bank Indonesia

Nomor
10/15/PBI/2008

Tahun
2008

Tentang
Peraturan BI Tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum

Ditetapkan Tanggal
24 September 2008

Diundangkan Tanggal
24 September 2008

Berlaku Tanggal
01 Januari 2009

Sumber
LN.2008/NO.135, TLN NO.4895, BI.GO.ID : 35 HLM

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/18/PBI/2012 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum

Mencabut :

  1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/21/PBI/2001 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum

Mengubah :

  1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/13/PBI/2007 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum dengan Memperhitungkan Risiko Pasar
  2. Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/6/PBI/2006 tentang Penerapan Manajemen Risiko secara Konsolidasi bagi Bank yang Melakukan Pengendalian terhadap Perusahaan Anak
  3. Angka III Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 26/1/BPPeraturan Pemerintah tanggal 29 Mei 1993 perihal Kewajiban Penyediaan Modal Minimum bagi Bank Umum

Download PDF (203.48 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar