Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/23/PBI/2008

Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/23/PBI/2008

infoperaturan.id – Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/23/PBI/2008

Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/23/PBI/2008 ini mengatur tentang tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/21/PBI/2004 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah

DETAIL PERATURAN

Entitas
Bank Indonesia

Nomor
10/23/PBI/2008

Tahun
2008

Tentang
Peraturan BI Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/21/PBI/2004 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah

Ditetapkan Tanggal
16 Oktober 2008

Diundangkan Tanggal
16 Oktober 2008

Berlaku Tanggal
13 Oktober 2008

Sumber
LN.2008/NO.150, TLN NO.4908, BI.GO.ID : 4 HLM

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/16/PBI/2013 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah

Mengubah :

  1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/23/PBI/2006 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/21/PBI/2004 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah
  2. Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/21/PBI/2004 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah

Download PDF (16.45 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar