infoperaturan.id – Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/30/PBI/2009
Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/30/PBI/2009 ini mengatur tentang tentang Fasilitas Likuiditas Intrahari Berdasarkan Prinsip Syariah
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/18/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, Dan Setelmen Dana Seketika
Mencabut :
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/24/PBI/2005 tentang Fasilitas Likuiditas Intrahari bagi Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.